BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin
jelas, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan
militer Jepang di Jawa, Jenderal
Kumakichi Harada,
mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI)
atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai. Sidang pertama BPUPKI
diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini
dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945
dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara.
Pada Sidang pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang
dasar negara yaitu Mr.Moh.Yamin, M.soepomo, dan Ir.Soekarno.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun
sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang
dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi
tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan
maupun tertulis dari hasil sidang pertama sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan"
tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya
yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan
dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
Sesudah melakukan perundingan yang
cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis")
dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"),
maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan
rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno
melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI
berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia
Merdeka" yang
disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan,
Rancangan itu diterima untuk
selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang
diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana isi dari masalah yang dibahas dalam sidang
BPUPKI ke II?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana isi dari masalah yang
dalam sidang BPUPKI ke II
BAB
II
PEMBAHASAN
SIDANG BPUPKI II
Masa persidangan BPUPKI yang kedua
berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan
negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua
ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia
kecil yang terbentuk itu antara lain adalah:
1.
R.
Otto Iskandardinata
2.
BPR.
Purbaya
3.
K.H
Agus Salim
4.
Mr.
Achmad Soebardjo
5.
Mr.
M.Soepomo
6.
Mr.
Maria Ulfa Santoso
7.
K.H
Wahid Hasyim
8.
Parada
Harahap
9.
Mr.
J.Latuharhary
10.
Mr.
R.Soesanto Tirtoprojo
11.
Mr.
Sartono
12.
Mr.
KPRT Wongso Negoro
13.
KRTH
Wuryaningrat
14.
Mr.
R.P Singgih
15.
Mr.
Tan Eng Hoa
16.
Dr.
P.A Hoesein Jayadiningrat
17.
Dr.
Sukiman Wirjosanjojo
18.
Mr.
A.A Maramis
19.
Miyano
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu
sebagai berikut :
Pada tanggal 13
Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membahas hasil
kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari
Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut. Selain panitia kecil di
atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr.
Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan
panitia Perancang Undang-Undang
Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok
yaitu :
3.
Batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang
Dasar 1945", yang isinya
meliputi :
·
Wilayah negara Indonesia
adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda
dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di
negara Malaysia,
serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis
(sekarang adalah wilayah negara Timor Leste),
dan pulau-pulau di sekitarnya.
Konsep pernyataan kemerdekaan negara Indonesia
baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta",
sedangkan konsep Undang-Undang
Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta".
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI
mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam,
dalam negara Indonesia
baru. "Piagam
Jakarta" atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
Hasil
kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI.
Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan
bangsa dan negara dibentuk.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi
Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan
kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin
pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sidang kedua BPUPKI merupakan sidang
terakhir sebelum BPUPKI resmi dibubarkan. Adapun hasil sidang kedua BPUPKI
sebagai berikut:
3.
Batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang
Dasar 1945", yang isinya
meliputi :
·
Wilayah negara Indonesia
adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda
dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo
Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di
negara Malaysia,
serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis
(sekarang adalah wilayah negara Timor Leste),
dan pulau-pulau di sekitarnya.
3.2
Saran
Materi tentang sidang BPUPKI ini sangat
penting untuk dipublikasikan karena dari sidang inilah awal pembentukan masa
depan bangsa dan negara dibentuk