Search This Blog

Saturday, October 26, 2013

SIdang ke II BPUPKI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai. Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Pada Sidang pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara yaitu Mr.Moh.Yamin, M.soepomo, dan Ir.Soekarno.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
1.      Ir. Soekarno (ketua)
2.      Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
4.      Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5.      Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6.      Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7.      Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8.      Haji Agus Salim (anggota)
9.      Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia,
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana isi dari masalah yang dibahas dalam sidang BPUPKI ke II?

1.3  Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana isi dari masalah yang dalam sidang BPUPKI ke II




BAB II
PEMBAHASAN

SIDANG BPUPKI II
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah:
·         Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) beranggotakan:
1.      R. Otto Iskandardinata
2.      BPR. Purbaya
3.      K.H Agus Salim
4.      Mr. Achmad Soebardjo
5.      Mr. M.Soepomo
6.      Mr. Maria Ulfa Santoso
7.      K.H Wahid Hasyim
8.      Parada Harahap
9.      Mr. J.Latuharhary
10.  Mr. R.Soesanto Tirtoprojo
11.  Mr. Sartono
12.  Mr. KPRT Wongso Negoro
13.  KRTH Wuryaningrat
14.  Mr. R.P Singgih
15.  Mr. Tan Eng Hoa
16.  Dr. P.A Hoesein Jayadiningrat
17.  Dr. Sukiman Wirjosanjojo
18.  Mr. A.A Maramis
19.  Miyano

·         Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso)
·         Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
1.      Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2.      Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
4.      Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5.      Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6.      Haji Agus Salim (anggota)
7.      Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1.      Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.      Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.      Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·           Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
·           Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·           Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·           Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·           Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep pernyataan kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.
Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI atau Dokurtsu Junbi Cosakai dibubarkan oleh Jepang karena dianggap terlalu cepat mewujudkan kehendak Indonesia merdeka dan mereka menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Sidang kedua BPUPKI merupakan sidang terakhir sebelum BPUPKI resmi dibubarkan. Adapun hasil sidang kedua BPUPKI sebagai berikut:
1.         Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.         Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.         Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·           Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
·           Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·           Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·           Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·           Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

3.2    Saran
Materi tentang sidang BPUPKI ini sangat penting untuk dipublikasikan karena dari sidang inilah awal pembentukan masa depan bangsa dan negara dibentuk


No comments:

Post a Comment