Search This Blog

Wednesday, May 28, 2014

Kode Etik Bidan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan".

1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian profesi?
2.      Bagaimana karakteristik profesi?
3.      Kode etik profesi bidan, meliputi:
a.       Apa pengertian kode etik?
b.      Apa pengertian kode etik profesi bidan?
c.       Apa tujuan kode etik profesi bidan?
d.      Apa dimensi kode etik profesi bidan?
e.       Apa prinsip kode etik profesi bidan?
4.      Apa saja kode etik profesi bidan?

1.3   Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian profesi
2.      Untuk mengetahui karakteristik profesi
3.      Untuk mengetahui kode etik profesi bidan
4.      Untuk mengetahui kode etik profesi bidan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
a.       SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
b.      HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
c.       DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
d.      PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
e.       KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.



2.2 Karakteristik profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.    Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.    Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.    Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.    Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.    Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.    Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.    Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.    Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.    Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.  Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  1. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

2.3 Kode etik profesi bidan
a.     Pengertian kode etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
b.    Pengertian kode etik profesi bidan
suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
c.     Tujuan kode etik bidan
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:


1)   Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3)   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4)   Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
d.    Dimensi kode etik profesi bidan
1)      Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2)      Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3)      Anggota profesi dan profesi kesehatan
4)      Anggota profesi dan sesama anggota profesi
e.       Prinsip kode etik profesi bidan
1)      Menghargai otonomi
2)      Melakukan tindakan yang benar
3)      Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4)      Memberlakukan manisia dengan adil.
5)      Menjelaskan dengan benar.
6)      Menepati janji yang telah disepakati.
7)      Menjaga kerahasiaan

2.4 Kode etik profesi bidan
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.

3.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)   Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.    Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)   Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)   Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)   Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)   Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.    Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pemahaman mengenai etika dan kode etik kebidanan sangat penting diketahui oleh para bidan maupun calon bidan. Hal ini pentimg disadari karena masyarakat semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan. Perkembangan tekhnologi informasi juga memunculkan situasi yang membutuhkan rspn etik. Oleh karena itu pemahaman mengenai etika dan kode etik dibutuhkan agar dapat membentuk sifat dan perilaku yang profesional bidan dalam melakukan profesi kebidanan.
      3.2 Saran
a.     Bagi Bidan jika melakukan tindakan diharapkan sesuai dengan kode etik kebidanan.
b.    Dengan adanya kode etik kebidanan diharapkan hukum kesehatan dalam kebidanan berlaku sesuai dengan kode etiknya.
c.     Bagi teman teman agar mengerti kode etik kebidanan.



DAFTAR PUSTAKA

http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
Kurnia Nova.(2009).Etika Profesi Kebidanan.Panji pustaka.Yogyakarta
Wahyuni Heni Puji (2009). Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta


No comments:

Post a Comment