BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat
dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan
bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar
Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan
terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka
pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien
tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media
elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang
perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan
integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan.
Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan".
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian profesi?
2.
Bagaimana karakteristik profesi?
3.
Kode etik profesi bidan, meliputi:
a. Apa
pengertian kode etik?
b. Apa
pengertian kode etik profesi bidan?
c. Apa
tujuan kode etik profesi bidan?
d. Apa
dimensi kode etik profesi bidan?
e. Apa
prinsip kode etik profesi bidan?
4.
Apa saja kode etik profesi bidan?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian profesi
2.
Untuk mengetahui
karakteristik profesi
3.
Untuk mengetahui
kode etik profesi bidan
4.
Untuk mengetahui
kode etik profesi bidan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban
melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki
arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer.Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
a. SCHEIN, E.H
(1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
b. HUGHES, E.C
(1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik
dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
c. DANIEL BELL
(1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat.
d. PAUL F.
COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang
memiliki cita-cita dan nilai bersama.
e. KAMUS BESAR
BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
2.2 Karakteristik profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri
yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan teoretis: Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para
anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya
ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
2.3
Kode etik profesi bidan
a.
Pengertian kode etik
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, Kode etik suatu profesi
adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang
bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan
tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam
pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
b. Pengertian
kode etik profesi bidan
suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien
/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak
dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah
etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,
ketentuan/nilai moral yang berlaku
terpulang kepada profesi.
c.
Tujuan kode etik bidan
Pada dasarnya tujuan
menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1)
Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar
memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia
luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2)
Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para
anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik
juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau
tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota
profesi.
3)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam
hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh
karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
4)
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Selain itu kode etik juga mengatur
bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
d.
Dimensi kode etik profesi bidan
1)
Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2)
Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3)
Anggota profesi dan profesi kesehatan
4)
Anggota profesi dan sesama anggota
profesi
e.
Prinsip kode
etik profesi bidan
1)
Menghargai otonomi
2)
Melakukan tindakan yang benar
3)
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4)
Memberlakukan manisia dengan adil.
5)
Menjelaskan dengan benar.
6)
Menepati janji yang telah disepakati.
7)
Menjaga kerahasiaan
2.4 Kode etik profesi bidan
1.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)
Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
4)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
2.
Kewajiban bidan
terhadap tugasnya (3 butir)
1)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap bidan berhak
memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam
tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan
kepentingan klien.
3.
Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)
Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan
terhadap profesinya (3 butir)
1)
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2)
Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis
yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)
Setiap bidan harus
memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2)
Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
dan masyarakat.
2)
Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah
untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.
Penutup (1 butir)
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemahaman mengenai
etika dan kode etik kebidanan sangat penting diketahui oleh para bidan maupun
calon bidan. Hal ini pentimg disadari karena masyarakat semakin kritis dalam
memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam
pelayanan. Perkembangan tekhnologi informasi juga memunculkan situasi yang
membutuhkan rspn etik. Oleh karena itu pemahaman mengenai etika dan kode etik
dibutuhkan agar dapat membentuk sifat dan perilaku yang profesional bidan dalam
melakukan profesi kebidanan.
3.2 Saran
a. Bagi Bidan jika melakukan tindakan diharapkan sesuai dengan kode etik kebidanan.
b. Dengan
adanya kode etik kebidanan diharapkan hukum kesehatan dalam kebidanan berlaku
sesuai dengan kode etiknya.
c. Bagi teman teman agar mengerti kode etik kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
Kurnia Nova.(2009).Etika
Profesi Kebidanan.Panji pustaka.Yogyakarta
Wahyuni Heni Puji (2009).
Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta
No comments:
Post a Comment