Search This Blog

Wednesday, May 28, 2014

Otonomi dalam Pelayanan Kebidanan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian otonomi dalam pelayanan kebidanan?
2.      Bagaimana otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan?
3.      Apa saja tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan?
4.      Apa bentuk-bentuk otonomi dalam pelayanan kebidanan?
5.      Bagaimana persyaratan dalam otonomi pelayanan kebidanan?
6.      Apa kegunaan otonomi dalam pelayanan kebidanan?
7.      Bagaimana proses registrasi untuk bisa mendapat kewenangan dalam pelayanan kebidanan?


1.3  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian otonomi dalam pelayanan kebidanan
2.    Untuk mengetahui otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan
3.    Untuk mengetahui tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan
4.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk otonomi dalam pelayanan kebidanan
5.    Untuk mengetahui persyaratan dalam otonomi pelayanan kebidanan
6.    Untuk mengetahui kegunaan otonomi dalam pelayanan kebidanan
7.    Untuk mengetahui proses registrasi untuk bisa mendapat otonomi kebidanan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian otonomi
Secara etimologi , Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang artinya sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah pengundangan sendiri (Danuredjo, 1979).
a.       Menurut Koesoemahatmadja (1979: 9),
        Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian "pemerintahan" (bestuur)
b.      Menurut Wayong (1979: 16),
        Menjabarkan pengertian otonomi sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri.
c.       Menurut Syarif Saleh (1963)
         Menjelaskan bahwa otonomi ialah hak mengatur dan mmerintah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. 
d.      Menurut Ateng Syafruddin (1985: 23)
        Adalah kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika dilihat dari pengertian di atas, maka pengertian otonomi kebidanan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan).

2.2 Otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan
Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. 
Praktik kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam  penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.     Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2.     Penelitian dalam bidang kebidanan.
3.     Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4.     Akreditasi.
5.     Sertifikasi.
6.     Registrasi.
7.     Uji Kompetensi.
8.     Lisensi.
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik bidan.
2.      Standar Pelayanan Kebidanan, 2001.
3.      Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
4.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5.      PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
6.      Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi          dan tata kerja Depkes.
7.      UU No 22/ 1999 Tentang Otonomi daerah.
8.      UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9.      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
10.  KUHAP, dan KUHP, 1981.
11.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12.  UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana;
·         UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
·         UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.

2.3 Tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan
   Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan   kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku. Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan.
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3.      Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
4.      Berperan sebagai anggota tim kesehatan.
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan  menerapkan keterampilan manajemen
5.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan.
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan  yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
6.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.

2.4 Bentuk-bentuk otonomi dalam pelayanan kebidanan
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan:
1.      Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Melaksanakan asuhan kebidanan
4.      Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.      Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
2.5 Persyaratan dalam otonomi kebidanan
Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek kebidanan. 
Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1.    Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.
2.      Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
3.      Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak.
4.       Mudah dilakukan dan dibutuhkan.

2.6 Kegunaan otonomi dalam pelayanan kebidanan
Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan,  meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.

2.7 Proses registrasi
Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya   kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
 Pengertian registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republikindonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan setelah memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapka sehingga mampu dalam melaksanakan profesinya.
Setelah terpenuhnya persyaratan yang ada, maka tenaga profesi tersebut telah mendapatkan surat izin melakukan praktik.
1.    Tujuan
a.    Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
b.    Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian dalam kasus malpraktik
c.     Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
2.    Persyaratan
Beberapa syarat yang mesti dilengkapi pada saat mengajukan registrasi:
a.    Fotocopy ijazah bidan
b.    Fotocopy transkip nilai akademik
c.    Surat keterangan sehat dari dokter
d.   Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
         Masa berlaku registrasi yaitu dalam rentang waktu 5 tahun, setelah 5 tahun bidan harus  melakukan registrasi ulang.
3.    Kegunaan
Registrasi berguna untuk mendapatkan surat izin bidan sebagai dasar menerbitkan surat izin praktek bidan.
 Bidan teregistrasi merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan bidandan telah mampu menrapkan kemampuannya dalam memberikan asuhan kepada ibu dan anak sesuai dengan standar profesinya.
4.    Lisensi praktik kebidanan
Lisensi praktik kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan surat izin praktik yang diberikan kepada suatu tenaga profesi untuk pelayanan yang mandiri.
Menurut IBI : Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.
5.    Tujuan
a.       Memberikan kejelasan batas wewenang
          Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
b.      Menetapkan sarana dan prasarana
             Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja sarana dan prasanayang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.
c.       Meyakinkan klien
                Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harusbisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
6.    Persyaratan
Syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan license praktik suatu profesi meliputi :
a.    Fotokopi SIB yang masih berlaku
b.    Fotokopi ijazah bidan
c.    Surat keterangan sehat
d.   Rekomendasi dari organisasi profesi
e.    Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan dituntut dalam profesi kebidanan.
Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh bidan itu sendiri.

3.2 Saran
    Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca dalam hal kebidanan khususnya tentang otonomi dalam pelayanan kebidanan.

 
DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih,Heni Puji. 2009.  Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta.Fitramaya, 2009
Ayurai. 2009. Otonomi dalam pelayanan Kebidanan. www.google.com. 09 Maret 2011





No comments:

Post a Comment