BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan
suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu
landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional
yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
otonomi dalam pelayanan kebidanan?
2.
Bagaimana
otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan?
3.
Apa saja tujuan
otonomi dalam pelayanan kebidanan?
4.
Apa
bentuk-bentuk otonomi dalam pelayanan kebidanan?
5.
Bagaimana
persyaratan dalam otonomi pelayanan kebidanan?
6.
Apa kegunaan
otonomi dalam pelayanan kebidanan?
7.
Bagaimana proses
registrasi untuk bisa mendapat kewenangan dalam pelayanan kebidanan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian otonomi dalam pelayanan kebidanan
2.
Untuk mengetahui
otonomi bidan dalam pelayanan kebidanan
3.
Untuk mengetahui
tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan
4.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk otonomi dalam pelayanan kebidanan
5.
Untuk mengetahui
persyaratan dalam otonomi pelayanan kebidanan
6.
Untuk mengetahui
kegunaan otonomi dalam pelayanan kebidanan
7.
Untuk mengetahui
proses registrasi untuk bisa mendapat otonomi kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian otonomi
Secara etimologi , Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang
artinya sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah pengundangan
sendiri (Danuredjo, 1979).
a.
Menurut Koesoemahatmadja (1979: 9),
Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih
lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi
selain memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung
pengertian "pemerintahan" (bestuur)
b.
Menurut Wayong (1979: 16),
Menjabarkan pengertian otonomi sebagai kebebasan untuk memelihara dan
memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan
hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri.
c.
Menurut Syarif Saleh (1963)
Menjelaskan bahwa otonomi ialah hak
mengatur dan mmerintah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
d.
Menurut Ateng Syafruddin (1985: 23)
Adalah kebebasan dan kemandirian,
tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah
wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika dilihat dari pengertian di atas, maka pengertian otonomi kebidanan
adalah kekuasaan untuk
mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi
yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan).
2.2 Otonomi
bidan dalam pelayanan kebidanan
Profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang
mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya
legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan
mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir
logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya
melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2. Penelitian dalam bidang kebidanan.
3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4. Akreditasi.
5. Sertifikasi.
6. Registrasi.
7. Uji Kompetensi.
8. Lisensi.
Beberapa
dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait
dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes
Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik
bidan.
2.
Standar
Pelayanan Kebidanan, 2001.
3.
Kepmenkes
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
4.
UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5.
PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
6.
Kepmenkes
Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja
Depkes.
7.
UU No 22/ 1999
Tentang Otonomi daerah.
8.
UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9.
UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
10. KUHAP, dan KUHP, 1981.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/
1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12. UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana;
·
UU No. 10/1992
Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
·
UU No. 23/2003
Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
2.3 Tujuan otonomi dalam pelayanan
kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban
otonomi dan mandiri yang sesuai dengan
kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku. Selain
itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1.
Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan.
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi
masalah pasien pada kasus tertentu.
2.
Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien
sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3.
Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui
penelitian.
4.
Berperan sebagai anggota tim kesehatan.
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga
kesehatan, dan menerapkan keterampilan
manajemen
5.
Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan.
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan,
mengidentifikasi perubahan yang terjadi
dan melakukan pendokumentasian.
6.
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan
asuhan terhadap pasien.
2.4 Bentuk-bentuk otonomi dalam
pelayanan kebidanan
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan:
1. Mengkaji kebutuhan dan masalah
kesehatan
2. Menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Melaksanakan asuhan kebidanan
4. Melaksanakan dokumentasi
kebidanan
5. Mengelola keperawatan pasien
dengan lingkup tanggung jawab
2.5 Persyaratan dalam otonomi kebidanan
Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan
asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam
praktek kebidanan.
Syarat – syarat dari otonomi
pelayanan kebidanan meliputi :
1. Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana
dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai
dengan fasilitas kebidanan.
2. Dapat
diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap
standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum
pengukuran mutu dilakukan
3. Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap
criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah
tercapai atau tidak.
4. Mudah dilakukan dan dibutuhkan.
2.6 Kegunaan otonomi dalam pelayanan kebidanan
Otonomi pelayanan
kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
2.7 Proses
registrasi
Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk mendapatkan
kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah
memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
Pengertian registrasi menurut
keputusan menteri kesehatan republikindonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002
yaitu proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan
setelah memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapka sehingga mampu dalam
melaksanakan profesinya.
Setelah terpenuhnya persyaratan yang ada, maka tenaga profesi tersebut
telah mendapatkan surat izin melakukan praktik.
1. Tujuan
a.
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
b.
Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif
dalam penyelesaian dalam kasus malpraktik
c.
Meningkatkan
kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berkembang pesat.
2.
Persyaratan
Beberapa
syarat yang mesti dilengkapi pada saat mengajukan registrasi:
a.
Fotocopy ijazah bidan
b.
Fotocopy transkip nilai akademik
c.
Surat keterangan sehat dari dokter
d.
Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
Masa berlaku registrasi yaitu dalam rentang waktu 5 tahun, setelah 5 tahun
bidan harus melakukan registrasi ulang.
3.
Kegunaan
Registrasi
berguna untuk mendapatkan surat izin bidan sebagai dasar menerbitkan surat izin
praktek bidan.
Bidan
teregistrasi merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan bidandan
telah mampu menrapkan kemampuannya dalam memberikan asuhan kepada ibu dan anak
sesuai dengan standar profesinya.
4.
Lisensi praktik
kebidanan
Lisensi praktik kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan
pemerintah dalam mengeluarkan surat izin praktik yang diberikan kepada suatu
tenaga profesi untuk pelayanan yang mandiri.
Menurut IBI : Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan
melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.
5.
Tujuan
a.
Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus
mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang
dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan
profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
b.
Menetapkan sarana dan prasarana
Seorang profesi juga harus
mengetahui apa – apa saja sarana dan prasanayang mesti dimiliki dalam melakukan
praktek profesi.
c.
Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap
klien, seorang tenaga profesi harusbisa meyakinkan klien tersebut terhadap
asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
6.
Persyaratan
Syarat –
syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan license praktik suatu profesi
meliputi :
a.
Fotokopi SIB yang masih berlaku
b.
Fotokopi ijazah bidan
c.
Surat keterangan sehat
d.
Rekomendasi dari organisasi profesi
e.
Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa
manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan
kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat
penting dan dituntut dalam profesi kebidanan.
Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini
didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum
yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan
kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam
pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik
kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang
dimiliki oleh bidan itu sendiri.
3.2 Saran
Semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan pembaca dalam hal kebidanan khususnya tentang
otonomi dalam pelayanan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih,Heni
Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan.
Yogyakarta.Fitramaya, 2009
Ayurai. 2009. Otonomi dalam pelayanan Kebidanan.
www.google.com. 09 Maret 2011
No comments:
Post a Comment